BEA MATERAI

Sumber gambar: pajak.go.id


DASAR HUKUM
Dasar hukum pengenaan Bea Materai adalah UU Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga UU Bea Materai. UU ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.


SEBAB-SEBAB DIKELUARKANNYA UU NO. 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA MATERAI
1.      Agar lebih sempurna dan sederhana (hanya terdiri 7 bab, 18 pasal).
2.      Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 (satu) jenis Bea Materai tetap, yaitu Rp6.000,00 dan Rp3.000,00.
3.      Objek lebih luas.


PRINSIP UMUM PEMUNGUTAN  ATAU PENGENAAN BEA MATERAI
1.      Bea Materai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
2.      Satu dokumen hanya terutang satu Bea Materai.
3.      Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Materai sama dengan aslinya.


PENGERTIAN BEA MATERAI
1.    Bea Materai adalah pajak atas dokumen.
2.    Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.
3.    Benda Materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
CONTOH MATERAI TEMPEL
CONTOH KERTAS MATERAI
=

Sumber gambar: liputan6.com
Sumber gambar: jualo.com

4.    Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah mesin tera:
Sumber gambar: store.datascrip.id

5.    Pemateraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
6.    Pejabat Pos adalah Pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemateraian kemudian.


PERBEDAAN TARIF PENGENAAN BEA MATERAI RP6000,00 DAN RP3.000,00

TARIF BEA MATERAI RP6.000,00 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT:
TARIF BEA MATERAI RP3.000,00 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT:
1.      a) Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00
·       Yang menyebutkan penerimaan uang.
·       Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
·       Yang berisi pemeberitahuan saldo rekening di bank.
·       Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.

b) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

c) Akta-akta Notaris termasuk salinannya.

d) Akta-akta yang dibuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) termasuk rangkapannya.

e) Surat-surat berharga seperti: wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00.

f) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00.
1.      Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00
·       Yang menyebutkan penerimaan uang.
·       Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank.
·       Yang berisi pemeberitahuan saldo rekening di bank.
·       Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.

2.      Surat-surat berharga seperti: wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00.
3.      Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00.
4 Cek dan bilyet giro dengan harga  nominal berapapun.

Apabila suatu dokumen (kecuai cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp250.000,00, maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Materai.
2.      Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:
a)     Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
b)     Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula



YANG TIDAK DIKENAKAN BEA MATERAI
1.    Dokumen yang berupa, antara lain:
a.     Surat penyimpanan barang.
b.    Konosemen.
c.     Surat angkutan penumpang dan barang.
d.    Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dalam huruf a, b, dan c.
e.     Bukti pengiriman dan penerimaan barang.
f.      Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.
g.     Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
2.    Segala bentuk ijasah. Maksudnya adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran.
3.    Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4.    Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.
5.    Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.
6.    Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
7.    Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnyayang bergerak di bidang tersebut.
8.    Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9.    Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek , dengan nama dan dalam bentuk apapun.


SAAT TERUTANG BEA MATERAI
1.    Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat ditandatanganinya. Misal: kuitansi, cek.
2.    Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Missal: surat perjanjian jual-beli.
3.    Dokumen yang dibuat di luar negeri, adalah pada saat digunakan di Indonesia. Bea Materai yang terutang dilunasi dengan cara pemateraian kemudian.


PIHAK YANG TERUTANG BEA MATERAI
Pihak yang terutang Bea Materai adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihal-pihak yang bersangkutan menentukan lain.


CARA PELUNASAN BEA MATERAI
1.    Dengan menggunakan benda materai, yaitu:
a. Materai tempel.
b. Kertas materai.
2. Dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk lebih jelasnya cara pelunasan Bea Materai tersebut, dapat digambarkan dengan bagan berikut:


  


CARA PENGGUNAAN BENDA MATERAI
1.    Materai tempel
a.    Materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Materai.
b.    Materai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan.
c.    Pembubuhan tanda tangan disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan menggunakan tinta atau yang sejenisnya (tinta yang resmi digunakan adalah tinta yang berwarna hitam, biru, dan hijau). Sebagian tanda tangan berada di atas materai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.
d.    Jika digunakan lebih dari satu materai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua materai tempel dan sebagian di atas kertas dokumen.
Contoh: jika tidak ada materai Rp6.000,00. Lalu, yang ada hanya materai Rp3.000,00 (2 buah) maka materai Rp3.000,00 dengan jumlah 2 buah itu bisa digunakan sebagai pengganti materai Rp6.000,00.

2.      Kertas Materai
a.      Dokumen ditulis di atas Kertas Materai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas materai, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak ber-materai.
b.      Kertas materai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai.


PEMATERAIAN KEMUDIAN
Pemateraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

Pemateraian kemudian dilakukan atas:
a.      Dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
b.      Dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
c.       Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

SANKSI-SANKSI
1.    Sanksi Administrasi
Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi Bea Materai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang bayar.

Misalnya Bea Materai terutang Rp6.000,00. Karena kelalaian belum mengenakan Bea Materai, maka Bea Materai dan sanksi yang harus dibayar adalah:

Bea Materai yang terutang                                                      Rp6.000,00
Denda administrasi (Rp6.000,00 x 200%)                              Rp12.000,00
Jumlah pemateraian kemudian                                                Rp18.000,00

Pemateraian kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Untuk lebih memperjelas hubungan antara pemateraian kemudian dengan denda administrasi, digambarkan dengan bagan berikut ini:

 
 
          Tanpa Denda:                                                         Dengan Denda200%:
1.      Dokumen yang dibuat di luar negeri sebelum digunakan di Indonesia.
1.      Semua dokumen yang digunakan Bea Materai tetapi dokumen tersebut tidak/ kurang bayar, kecuali dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
2. Surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan sebagai alat bukti di pengadilan.

2.  Dokumen yang dibuat di luar negeri, yang Bea Materainya dilunasi sesudah dokumen tersebut digunakan di Indonesia.

3.      Dokumen yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, kemudian berubah tujuan atau dipergunakan oleh orang lain (sebagai alat bukti di pengadilan).















Ketentuan khusus:
1.      Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
a.      Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang bayar.
b.      Melekatkan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang bayar pada dokumen lain yang berkaitan.
c.       Membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang bayar.
d.      Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang bayar sesuai dengan tarif Bea Materainya.
2.      Sanksi atas poin 1, sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya untuk yang berstatus pegawai negeri sipil dapat diberlakukan dengan PP No.30 tahun 1980, antara lain:
a.      Peringatan, teguran
b.      Penundaan kenaikan gaji/pangkat
c.       Diberhentikan


3.      Sanksi Pidana
1.      Pemalsuan/peniruan materai tempel, kertas materai dan tanda tangan yang perlu untuk memisahkan materai.
2.      Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia materai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
3.      Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai yang mereknya, capnya, tandatangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak.
4.      Dengan sengaja menyimpan bahan-bahan/perkakas-perkakas yang diketahui untuk meniru dan memalsukan benda materai.
Sanksi:
Sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kepastian hokum, dapat berupa kurungan atau penjara sesuai dengan pasal 253 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
5.      Dengan sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan Bea Materai (Pasal 7 (2) b) tanpa seijin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penanggung jawab sanksi:
1. Untuk sanksi administrasi   : pemegang dokumen
2. Untuk sanksi pidana            : sesuai keputusan pengadilan


DALUWARSA
Daluwarsa dari kewajiban memenuhi Bea Materai ditetapkan 5 (lima) tahun, terutang sejak tanggal dokumen dibuat.


HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Untuk lebih melengkapi mengenai penjelasan tentang Bea Materai, berikut ini penjelasan pokok-pokok tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.      Transaksi intern perusahaan (unit keuangan, unit produksi) tidak perlu memakai Bea Materai.
2.      Kantor pusat dan cabang perusahaan merupakan badan yang berdiri sendiri, sehingga transaksinya harus menggunakan Bea Materai.
3.      Yang menanggung Bea Materai apabila ada sesuatu di kemudian hari (pelanggaran administrasi) adalah pemegang dokumen. Ynag terutang bea materai adalah orang atau pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen tersebut.
4.      Tanggal materai.
5.      Tanggal yang tercantum di materai lebih sah dibandingkan dengan tanggal dokumen.
6.      Kurang diperhatikan masalah yuridis atau isi dokumen, tetapi yang lebih diutamakan adalah terutangnya pajak.
7.      Warna tinta yang ditulis pada materai tidak menjadi masalah. Misal: pencantuman tanggal pakai tinta biru, tandatangannya pakai tinta hijau. Ini boleh, yang penting tinta tersebut masih merupakan tinta yang lazim dipakai.
8.      Tulisan pada dokumen (misalnya tulisan di kertas materai) tidak boleh dihapus dengan cairan pengapus. Kalau ada kesalahan, lebih baik dicoret dan dituliskan yang benar.
9.      Tambahan untuk pasal 7 ayat 8:
Kertas biasa ynag dipakai untuk lembaran berikutnya (karena isi dokumen terlalu panjang) tidak perlu memakai materai lagi, karena masih merupakan satu kesatuan (satu dokumen hanya terutang satu Bea Materai)
10.   Micro film perlakuannya bisa dianggap sebagai foto copy dokumen, seperti juga batch dalam komputer , tidak terutang Bea Materai.
11.  Tindasan dengan kertas karbon sama dengan foto copy, tidak terutang Bea Materai, karena rangkap/tindasan tersebut tidak ikut ditandatangani secara asli. Jika misalnya foto copy tersebut ditandatangani lagi (tandatangan asli), maka terutang Bea Materai.
12.  Bea Materai yang dibuat di luar negeri.
Misal: dokumen dibuat di Singapura, akan digunakan sebagai dokumen di Indonesia, maka:
a.      Belum ada Bea Materainya : Dimateraikan dulu di Indonesia dengan cara pemateraian kemudian.
b.      Sudah ada materainya (materai Singapura) : Diberi materai lagi dengan cara pemateraian kemudian (jadi ada 2 (dua) materai)

Sebagai penutup, berikut gambaran tentang perbedaan antara ABM 1921 (yang lama) dengan UU Bea Materai (yang baru).
No.
URAIAN
ABM 1921
UU Bea Materai Baru
1
Jumlah pasal
142 pasal
18 pasal
2
Objek
Bersifat perdata dan publik (tertentu)
Bersifat perdata (sangat terbatas)
3
Macam/jenis pemateraian
B.M. umum
B.M. luas kertas
B.M. luar biasa
B.M. tetap
B.M. sebanding
-
-
-
Bea materai tetap
-
4
Tarif
167 macam
2 macam
5
Cara pelunasan
Benda materai
SKUM
Cara lain
Benda materai
-
Cara lain
6
Daluwarsa
3 tahun sejak diketahui
5 tahun sejak dokumen dibuat


Daftar Pustaka
1.      www.pajak.go.id-bea-materai
2.      UU No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Materai.
3.   Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.
4.      Keputusan Menteri Keuangan No. 133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain.
5.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Materai.

Komentar