BEA MATERAI
Sumber gambar: pajak.go.id
DASAR
HUKUM
Dasar hukum
pengenaan Bea Materai adalah UU Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga UU Bea
Materai. UU ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu untuk mengatur
pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1995
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang
perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan
Bea Materai.
SEBAB-SEBAB DIKELUARKANNYA UU NO. 13
TAHUN 1985 TENTANG BEA MATERAI
1.
Agar lebih sempurna dan sederhana
(hanya terdiri 7 bab, 18 pasal).
2.
Lebih mudah dilaksanakan karena
hanya mengenal 1 (satu) jenis Bea Materai tetap, yaitu Rp6.000,00 dan
Rp3.000,00.
3.
Objek lebih luas.
PRINSIP UMUM PEMUNGUTAN ATAU PENGENAAN BEA MATERAI
1.
Bea Materai dikenakan atas
dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
2.
Satu dokumen hanya terutang satu
Bea Materai.
3.
Rangkap/tindasan (yang ikut
ditandatangani) terutang Bea Materai sama dengan aslinya.
PENGERTIAN BEA MATERAI
1.
Bea Materai adalah pajak atas
dokumen.
2.
Dokumen adalah kertas yang
berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan,
atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.
3.
Benda Materai adalah materai
tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
CONTOH MATERAI TEMPEL
|
CONTOH KERTAS MATERAI
|
|
Sumber gambar:
liputan6.com
|
Sumber gambar:
jualo.com
|
4.
Tanda tangan adalah tanda tangan
sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda
tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti
tanda tangan.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah mesin
tera:
Sumber gambar: store.datascrip.id
5.
Pemateraian Kemudian adalah suatu
cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan
pemegang dokumen yang Bea Materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
6.
Pejabat Pos adalah Pejabat PT Pos
dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemateraian kemudian.
PERBEDAAN TARIF PENGENAAN BEA
MATERAI RP6000,00 DAN RP3.000,00
TARIF BEA
MATERAI RP6.000,00 DIKENAKAN ATAS
DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT:
|
TARIF BEA
MATERAI RP3.000,00 DIKENAKAN ATAS
DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT:
|
1. a) Surat
yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari
Rp1.000.000,00
·
Yang menyebutkan penerimaan uang.
·
Yang menyatakan pembukuan uang atau
penyimpanan uang dalam rekening di bank.
·
Yang berisi pemeberitahuan saldo rekening
di bank.
·
Yang berisi pengakuan bahwa utang uang
sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
b) Surat perjanjian dan
surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, dan surat
pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
c) Akta-akta Notaris termasuk
salinannya.
d) Akta-akta yang dibuat PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah) termasuk rangkapannya.
e) Surat-surat berharga
seperti: wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari
Rp1.000.000,00.
f) Efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00.
|
1. Surat yang
memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00
tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00
·
Yang menyebutkan penerimaan uang.
·
Yang menyatakan pembukuan uang atau
penyimpanan uang dalam rekening di bank.
·
Yang berisi pemeberitahuan saldo rekening
di bank.
·
Yang berisi pengakuan bahwa utang uang
sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
|
2. Surat-surat
berharga seperti: wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari
Rp250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00.
|
|
3. Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp250.000,00
tetapi tidak lebih dari Rp1.000.000,00.
4 Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapapun.
Apabila suatu dokumen (kecuai cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp250.000,00, maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Materai.
|
|
2. Dokumen-dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:
a) Surat-surat
biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
b) Surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula
|
YANG
TIDAK DIKENAKAN BEA MATERAI
1. Dokumen
yang berupa, antara lain:
a.
Surat penyimpanan barang.
b.
Konosemen.
c.
Surat angkutan penumpang dan
barang.
d.
Keterangan pemindahan yang
dituliskan di atas dokumen sebagaimana dalam huruf a, b, dan c.
e.
Bukti pengiriman dan penerimaan
barang.
f.
Surat pengiriman barang untuk
dijual atas tanggungan pengirim.
g.
Surat-surat lainnya yang dapat
disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
2. Segala
bentuk ijasah. Maksudnya adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tanda lulus,
surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan, kursus, dan
penataran.
3. Tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk
mendapatkan pembayaran itu.
4. Tanda
bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.
5. Kuitansi
untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu
dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank.
6. Tanda
penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
7. Dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank,
koperasi, dan badan-badan lainnyayang bergerak di bidang tersebut.
8. Surat
gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9. Tanda
pembagian keuntungan atau bunga dari efek , dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
SAAT
TERUTANG BEA MATERAI
1. Dokumen
yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan
diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, jadi bukan pada saat
ditandatanganinya. Misal: kuitansi, cek.
2. Dokumen
yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, adalah pada saat dokumen itu telah
selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang
bersangkutan. Missal: surat perjanjian jual-beli.
3. Dokumen
yang dibuat di luar negeri, adalah pada saat digunakan di Indonesia. Bea
Materai yang terutang dilunasi dengan cara pemateraian kemudian.
PIHAK YANG TERUTANG BEA MATERAI
Pihak
yang terutang Bea Materai adalah pihak yang mendapat manfaat dari dokumen,
kecuali pihal-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
CARA PELUNASAN BEA MATERAI
1.
Dengan menggunakan benda materai,
yaitu:
a. Materai tempel.
b. Kertas
materai.
2. Dengan
cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk lebih
jelasnya cara pelunasan Bea Materai tersebut, dapat digambarkan dengan bagan
berikut:
CARA
PENGGUNAAN BENDA MATERAI
1. Materai
tempel
a. Materai
tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang
dikenakan Bea Materai.
b. Materai
tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan.
c. Pembubuhan
tanda tangan disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan
menggunakan tinta atau yang sejenisnya (tinta yang resmi digunakan adalah tinta
yang berwarna hitam, biru, dan hijau). Sebagian tanda tangan berada di atas
materai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.
d. Jika
digunakan lebih dari satu materai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan
sebagian di atas semua materai tempel dan sebagian di atas kertas dokumen.
Contoh: jika tidak ada materai Rp6.000,00. Lalu, yang ada
hanya materai Rp3.000,00 (2 buah) maka materai Rp3.000,00 dengan jumlah 2 buah
itu bisa digunakan sebagai pengganti materai Rp6.000,00.
2. Kertas
Materai
a. Dokumen
ditulis di atas Kertas Materai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat
seluruhnya di atas kertas materai, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal
dapat digunakan kertas tidak ber-materai.
b. Kertas
materai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka
dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai.
PEMATERAIAN
KEMUDIAN
Pemateraian
kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat
Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Materainya belum dilunasi
sebagaimana mestinya.
Pemateraian kemudian dilakukan atas:
a. Dokumen
yang semula tidak terutang Bea Materai namun akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan.
b. Dokumen
yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
c. Dokumen
yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
SANKSI-SANKSI
1.
Sanksi
Administrasi
Apabila
dokumen tidak atau kurang dilunasi Bea Materai sebagaimana mestinya, maka akan
dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau
kurang bayar.
Misalnya
Bea Materai terutang Rp6.000,00. Karena kelalaian belum mengenakan Bea Materai,
maka Bea Materai dan sanksi yang harus dibayar adalah:
Bea Materai
yang terutang Rp6.000,00
Denda administrasi
(Rp6.000,00 x 200%) Rp12.000,00
Jumlah
pemateraian kemudian Rp18.000,00
Pemateraian
kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Untuk lebih memperjelas hubungan antara pemateraian
kemudian dengan denda administrasi, digambarkan dengan bagan berikut ini:
Tanpa Denda: Dengan Denda200%:
1. Dokumen yang dibuat di
luar negeri sebelum digunakan di Indonesia.
|
1. Semua dokumen yang
digunakan Bea Materai tetapi dokumen tersebut tidak/ kurang bayar, kecuali
dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
|
2. Surat-surat biasa dan
surat kerumahtanggaan sebagai alat bukti di pengadilan.
|
2. Dokumen yang dibuat di
luar negeri, yang Bea Materainya dilunasi sesudah dokumen tersebut digunakan
di Indonesia.
|
3. Dokumen yang semula tidak
dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, kemudian berubah tujuan atau
dipergunakan oleh orang lain (sebagai alat bukti di pengadilan).
|
Ketentuan khusus:
1. Pejabat
pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya dalam
tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
a. Menerima,
mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang
bayar.
b. Melekatkan
dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang bayar pada dokumen lain yang
berkaitan.
c. Membuat
salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen yang Bea Materainya
tidak atau kurang bayar.
d. Memberikan
keterangan atau catatan pada dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang
bayar sesuai dengan tarif Bea Materainya.
2. Sanksi atas
poin 1, sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Misalnya untuk yang berstatus pegawai negeri sipil dapat diberlakukan
dengan PP No.30 tahun 1980, antara lain:
a. Peringatan,
teguran
b. Penundaan
kenaikan gaji/pangkat
c. Diberhentikan
3.
Sanksi
Pidana
1. Pemalsuan/peniruan
materai tempel, kertas materai dan tanda tangan yang perlu untuk memisahkan
materai.
2. Dengan
sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara
Indonesia materai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak.
3. Dengan
sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual
atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai yang mereknya, capnya,
tandatangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah
dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain
menggunakannya dengan melawan hak.
4. Dengan
sengaja menyimpan bahan-bahan/perkakas-perkakas yang diketahui untuk meniru dan
memalsukan benda materai.
Sanksi:
Sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kepastian hokum, dapat berupa kurungan atau penjara sesuai dengan pasal 253
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
5. Dengan
sengaja menggunakan cara lain untuk pelunasan Bea Materai (Pasal 7 (2) b) tanpa
seijin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
Penanggung jawab sanksi:
1. Untuk sanksi administrasi :
pemegang dokumen
2. Untuk sanksi pidana :
sesuai keputusan pengadilan
DALUWARSA
Daluwarsa dari kewajiban memenuhi
Bea Materai ditetapkan 5 (lima) tahun, terutang sejak tanggal dokumen dibuat.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Untuk lebih melengkapi mengenai
penjelasan tentang Bea Materai, berikut ini penjelasan pokok-pokok tambahan
yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Transaksi
intern perusahaan (unit keuangan, unit produksi) tidak perlu memakai Bea
Materai.
2. Kantor
pusat dan cabang perusahaan merupakan badan yang berdiri sendiri, sehingga
transaksinya harus menggunakan Bea Materai.
3. Yang
menanggung Bea Materai apabila ada sesuatu di kemudian hari (pelanggaran administrasi)
adalah pemegang dokumen. Ynag terutang bea materai adalah orang atau pihak yang
mendapatkan manfaat dari dokumen tersebut.
4. Tanggal
materai.
5. Tanggal
yang tercantum di materai lebih sah dibandingkan dengan tanggal dokumen.
6. Kurang
diperhatikan masalah yuridis atau isi dokumen, tetapi yang lebih diutamakan
adalah terutangnya pajak.
7. Warna tinta
yang ditulis pada materai tidak menjadi masalah. Misal: pencantuman tanggal
pakai tinta biru, tandatangannya pakai tinta hijau. Ini boleh, yang penting
tinta tersebut masih merupakan tinta yang lazim dipakai.
8. Tulisan
pada dokumen (misalnya tulisan di kertas materai) tidak boleh dihapus dengan
cairan pengapus. Kalau ada kesalahan, lebih baik dicoret dan dituliskan yang
benar.
9. Tambahan
untuk pasal 7 ayat 8:
Kertas
biasa ynag dipakai untuk lembaran berikutnya (karena isi dokumen terlalu
panjang) tidak perlu memakai materai lagi, karena masih merupakan satu kesatuan
(satu dokumen hanya terutang satu Bea Materai)
10. Micro
film perlakuannya bisa dianggap sebagai foto
copy dokumen, seperti juga batch dalam komputer , tidak terutang Bea
Materai.
11. Tindasan
dengan kertas karbon sama dengan foto
copy, tidak terutang Bea Materai, karena rangkap/tindasan tersebut tidak
ikut ditandatangani secara asli. Jika misalnya foto copy tersebut ditandatangani lagi (tandatangan asli), maka
terutang Bea Materai.
12. Bea Materai
yang dibuat di luar negeri.
Misal:
dokumen dibuat di Singapura, akan digunakan sebagai dokumen di Indonesia, maka:
a. Belum ada
Bea Materainya : Dimateraikan dulu di Indonesia dengan cara pemateraian
kemudian.
b. Sudah ada materainya
(materai Singapura) : Diberi materai lagi dengan cara pemateraian kemudian
(jadi ada 2 (dua) materai)
Sebagai penutup, berikut gambaran
tentang perbedaan antara ABM 1921 (yang lama) dengan UU Bea Materai (yang
baru).
No.
|
URAIAN
|
ABM 1921
|
UU Bea Materai Baru
|
1
|
Jumlah pasal
|
142 pasal
|
18 pasal
|
2
|
Objek
|
Bersifat perdata dan publik (tertentu)
|
Bersifat perdata (sangat terbatas)
|
3
|
Macam/jenis pemateraian
|
B.M. umum
B.M. luas kertas
B.M. luar biasa
B.M. tetap
B.M. sebanding
|
-
-
-
Bea materai tetap
-
|
4
|
Tarif
|
167 macam
|
2 macam
|
5
|
Cara pelunasan
|
Benda materai
SKUM
Cara lain
|
Benda materai
-
Cara lain
|
6
|
Daluwarsa
|
3 tahun sejak diketahui
|
5 tahun sejak dokumen dibuat
|
Daftar Pustaka
1. www.pajak.go.id-bea-materai
2. UU No.13
tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Materai.
3. Peraturan
Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan Tarif
Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea
Materai.
4. Keputusan
Menteri Keuangan No. 133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan
Bea Materai dengan menggunakan cara lain.
5. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000
tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Materai.






Komentar
Posting Komentar